HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perkembangan
teknologi yang awalnya berasal dari berbagai negara-negara di Eropa dan
Amerika telah menjalar hingga ke pelosok negeri seribu pulau ini. Progress
yang signifikan terlihat di abad XX saat ini. Perkembangan tersebut
memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan dunia bahkan Indonesia.
Namun atas
perkembangan dan kemajuan yang ada tidak hanya memberikan dampak
positif. Dampak negatif juga terlihat jelas dalam berbagai bidang salah
satunya di bidang hukum. Karena selain pengaruh baik untuk masa depan
dunia. Perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai masalah dan kasus
baru yang belum pernah ditangani sebelumnya. Berdasarkan asas legalitas
apabila belum diatur dalam Undang-Undang atau regulasi yang tertulis
dalam lembaran negara tidak dapat dikenakan sanksi.
Dengan
adanya teknologi melahirkan berbagai penemuan baru yang belum pernah ada
sebelumnya. Hasil intelektual manusia melahirkan berbagai inovasi dan
ide-ide kreatif. Dimana atas hal tersebut diperlukan suatu regulasi
untuk melindungi penemuan tersebut dan hak dari penemunya sendiri. Untuk
itu diperlukan suatu aturan tertulis untuk menangani masalah-masalah
dan kasus yang ada. Negara yang pertama kali melahirkan regulasinya
adalah Amerika Serikat. Regulasi tersebut mengatur tentang hak paten
yang berkaitan erat untuk penemuan di bidang perindusttrian.
Hingga
saat ini telah ditemukan banyak penemuan dalam bidang teknologi.
Berbanding lurus dengan itu banyak juga lahir masalah dan kasus seiring
dengan perkembangan teknologi tersebut. Salah satunya adalah sebuah
jejaring sosial yaitu Facebook (FB) yang menjangkiti masyarakat pada
umumnya diseluruh penjuru dunia. Sukses luar biasa dilakukan setelah
diluncurkannya jejaring sosial ini. FB begitulah para pemuda di
Indonesia menyebutnya.
Dibaliknya
pretasinya ini, FB pun harus menemui kerikil dan batu-batu yang
menghalangi jalan suksesnya. FB pada hari Senin tanggal 12 Okober 2009
dilaporkan ke pengadilan karena dianggap melanggar paten. FB digugat
oleh Tele-Publishing Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat.
Mekiki Co Ltd sebuah penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social
Network dari Jepang juga menggugat FB, Menurutnya FB melanggar tiga
patennya tentang sistem pendaftaran hubungan antar manusia. Dimana paten
yang dimiliki Mekiki kurang lebih mendeskripsikan bagaimana seseorang
bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang lain lewat
sistem.
Untuk
hal-hal tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang dan pendalam kasus.
Meski kasus tersebut sudah berlalu kurang lebih 1 (satu) ½ (setengah)
tahun. Tetapi untuk tujuan pendidikan tentu masih perlu dilakukan suatu
yang saya sebut finding problem solving. Untuk tujuan akademik maka disusun makalah ini dengan memakai berbagai referensi dan teori yang ada.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak
hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi
rumusan masalah yaitu :
- Bagaimana proses terjadinya serta faktor yang menyebabkan kasus yang melanggar paten dapat terjadi?
- Apakah solusi (problem solving) untuk kasus yang telah terjadi dan cara pencegahannya?
TINJAUAN PUSTAKA
A. Hak Paten
Sejak tahun
1400an dan 1500an Paten telah ada di beberapa negara, misalnya Inggris.
Hak paten diberikan untuk menarik para ahli dari luar negeri agar mau
menetap di negara yang mengundang. Para ahli tersebut diundang untuk
mengembangkan keahliannya di negara yang mengundang. Hal tersebut
memiliki tujuan agar memajukan warga dari negara yang mengundangnya.
Atas kontribusi yang diberikan tersebut para ahli tersebut diberikan
berupa perlakuan khusus dan para ahli tersebut mendapat semacam izin
menetap di negara tersebut.
Namun dilahirkannya regulasi yang mengatur pemberian hak-hak paten dengan hasil penemuan (uitvinding) baru dilakukan pada tahun 1600an di negara Vanesia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia dan negara-negara lainnya. Lalu atas progress
yang terjadi dengan teknologi pada tahun 2000an dilakukan pemberian hak
atas suatu penemuan yang dilakukannya. Pertama kalinya di Amerika
Serikat lahir Undang-Undang (UU) Paten yang mengubah prinsip dari hak
itu sendiri. Hal tersebut kemudian dikuti negara-negara lainnya seperti
Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Hingga kini regulasi mengenai
paten dan lembaga paten sudah menjamur sampai di Asia.
Negara yang
memiliki peran besar serta memberi pengaruh yang baik di dunia adalah
negara Inggris hal ini. Dikarenakan negara Inggris yang notabene adalah
negara induk penjajah. Dimana dalam kurun ratusan sebelumnya memiliki
kawasan jajahan yang memberi pengaruh hukum kepada wilayah koloninya.
Di Indonesia influence
regulasi paten tersebut melahirkan UU No. 6 tahun 1989 kemudian
diperbaharui UU No. 13 tahun 1997 dan yang terbaru adalah UU No. 14
tahun 2001 Tentang Paten.
Sesuai
dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
pengertian dari Hak Paten adalah “Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya”.
“Hak Paten adalah bagian dari hak kekayaan intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak perindustrian (Industrial Property Right). Hak kekayaan intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immaterial)”. [1]
Dalam pembuatan spesifikasi paten sendiri diperlukan dua hal yang sangat mendasar yang perlu untuk ditentukan yaitu:
a. Aspek Perlindungan
Melindungi
penemuannya terhadap orang yang tidak berhak atas penemuan. Agar dapat
mendukung penemuan yang dilindungi (berupa paten), maka bagian dari
spesifikasi penemuan dijelaskan secara rinci guna mendukung klaim.
b. Aspek Informasi
Menginformasikan
kepada masyarakat atas penemuan tersebut. Spesifikasi penemuan harus
dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat pengguna paten
(user) dalam mengimplementasikan penemuan tersebut.
Dalam spesifikasi permohonan paten terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai yaitu:
- Judul penemuan
Secara singkat menjelaskan bidang teknik penemuan, bidang teknik penemuan mencakup pengertian yang dikemukakan pada judul dengan beberapa penjelasan. - Latar belakang penemuan
- Uraian lengkap penemuan
- Ringkasan penemuan
- Uraian singkat gambar
Menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar, sebagai contoh gambar tampak atas, tampak depan, tampak samping - Klaim,
- Gambar
Menjelaskan hanya menunjukkan urutan dan gambar dari penemuan terdahulu sebagai perbandingan dalam uraian lengkap penemuan, - Abstrak.
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Secara Umum
Dalam
pembuatan sebuah spesifikasi permohonan paten hal yang terpenting adalah
klaim. Klaim-klaim tersebut harus didukung oleh deskripsi yang
merupakan suatu kesatuan lingkup penemuan. Karena apabila klaim yang
dilakukan tidak kuat, penemuan dilakukan sesorang dapat diklaim oleh
pihak lain yang memiliki klaim yang lebih kuat. Namun sebuah klaim masih
dapat di amandemen apabila dikehendaki pemohon. Perlunya melakukan
amandemen klaim tersebut bertujuan mempertahankan kebaruan atau langkah
inventif/sewaktu diperiksa substantifnya oleh Kantor Paten. Tidak boleh
luput dari perhatian dalam sebuah membuat draft permohonan paten harus
sangat cermat dalam membuat klaim. Ketika terjadi sebuah kesalahan dapat
menjadi celah yang akan menimbulkan masalah yang bisa saja memberi
kesempatan pada orang lain untuk melakukan klaim terhadap penemuan yang
telah dilakukan.
Perlu
diperhatikan dalam hal ini bahwa harus melakukan penelusuran terlebih
dahulu sebelum membuat draft paten. Hal ini untuk mengetahui lingkup
penemuan dari dokumen-dokumen pembanding (penemuan terdahulu) yang
diperoleh dari hasil penelusuran tersebut.
Berdasarkan jenisnya, klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
- Klaim mandiri
- Klaim turunan
- Klaim produk (klaim yang tangible/kasat mata , misalnya produk by process, komposisi, alat dan sistem)
- Klaim aktifitas (klaim yang intangible/tidak kasat mata misalnya metode, proses atau penggunaannya)
- Bagian preambule klaim berisi judul penemuan;
- Bagian batang tubuh klaim berisi susunan ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok atau interaksinya antara ciri yang satu dengan ciri lainnya.
Namun
dalam kasus yang menjadikan FB sebagai pihak tergugat tidak mengenai
masalah klaim. Tetapi mengenai beberapa paten yang disebutkan dilanggar
oleh FB. Dalam gugatan pertama yang ditujukan kepada FB oleh
Tele-Publishing, adalah terkait halaman pribadi pengguna. Gugatan
diluncurkan Tele-Publishing terkait dengan paten yang dimiliki
perusahaan ini mengatur soal metode untuk memastikan informasi apa saja
yang bisa dilihat orang pada halaman pribadi.
Tele-Publishing
menerima paten berjudul “Method and Apparatus For Providing a Personal
Page” (US Patent #6,253,216) pada 2001. Teknologi itu digunakan dalam
situs kencan yang dikelolanya untuk membatasi informasi pribadi apa yang
bisa dilihat orang pada profil pengguna. FB sendiri juga memiliki
kemampuan bagi penggunanya untuk mengatur informasi apa saja yang bisa
dan tidak bisa dilihat orang lain dalam halaman profil.
Dalam gugatan kedua, dari
Mekiki penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network, FB
dinilai melanggar tiga patennya mengenai sistem pendaftaran hubungan
antar manusia. Paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih menjelaskkan
bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan
orang lain lewat sistem.
Terdapat
bagian dalam spesifikasi spesifikasi penemuan yang menjelaskan secara
rinci informasi penemuan yang sebenarnya. Dimana harus benar-benar
memuat informasi penemuan yang diungkapkan dan harus memberikan
informasi lengkap tentang bagaimana penemuan dipraktekkan atau
diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya. Karena dalam kasus yang
melibatkan ketiga perusahaan tersebut dalam hal ini bisa menjadi salah
satu solusi mengatasi masalah yang ada.
Apabila
memang gugatan yang telah dilayangkan itu terbukti benar dan dimenangkan
dalam persidangan maka FB sendiri haruslah melakukan perubahan. Untuk
melakukan suatu perubahan diperlukan beberapa syarat yaitu persyaratan
kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkannya dalam
industri. Dalam kasus ini tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana
selanjutnya perkembangan atas gugatan tersebut. Tetapi akan dikaji
dengan berbagai referensi yang ada untuk menemukan solusi sendiri.
Dalam suatu
paten haruslah dijelaskkan secara terperinci bahwa suatu produk atau
alat atau metode/proses yang ditemukan dengan deskripsi penemuan secara
umum, jelas dan lengkap agar dapat diketahui penerapannya. Penjelasan
tersebut sangat urgent karena akan menjadi rambu apabila timbul suatu
masalah. Tetapi memang tidak ada larangan terkait proses
penjelasan/pendeskripsian penemuan sebagai langkah preventif dari
berbagai masalah yang bisa saja lahir dikemudian hari. Untuk kasus FB
ini catatan pengajuannya sebagai hak paten perlu untuk dilakukan cross check
demi terselesaikannya masalah ini. Karena dari hal itu bisa diketahui
secara jelas apa yang menjadi hak paten yang dimiliki FB. Juga dapat
diketahui apa yang menjadi pantangan FB, sehingga dapat dilihat apakah
gugatan yang dilakukan kepada FB terbukti atau tidak.
Dalam
spesifikasi penemuan (apabila ada) terdapat lampiran gambar penemuan
yang memiliki tujuan untuk menjelaskan perwujudan secara konkret
penemuan (baik itu gambar atau alat). Gambar alat tidak sama dengan
jenis gambar pada “engineering” (gambar proyeksi), tetapi cukup gambar
perspektif yang secara rinci dapat menjelaskan contoh perwujudan
penemuan. Dari tujuan yang ada dalam hal ini bisa juga dijadikan sebagai
salah satu indikator dalam problem solving. Apabila dari semua hal
tersebut diatas dilakukan secara benar dalam pengajuan paten FB maka
gugatan tersebut dapat diselesaikan karena adanya alat untuk
membuktikannya.
B. Analisi Kasus
Terkait
kasus FB ini dimana adanya 2 (dua) perusahaan melayangkan gugatan pada
situs jejaring sosial Facebook karena dianggap melanggar paten. Gugatan
tersebut dilayangkan salah satunya adalah dari pengelola situs kencan
online. Mark Zuckerberg adalah orang yang membuat FB dan memang
kepopularitasannya menjadikan FB sebagai sasaran yang empuk. Sudah
terbukti dengan adanya dua perusahaan mengajukan FB ke pengadilan karena
dianggap melanggar paten.
Pada hari
Senin tanggal 12 Oktober 2009, FB mendapat gugatan dari Tele-Publishing
Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat dan dari Mekiki Co Ltd
penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network dari Jepang.
FB yang menjadi salah satu raksasa teknologi informatika dunia
dilaporkan ke meja hijau lantaran tersandung kasus pelanggaran paten.
Namun ternyata kasus paten tidak hanya menjaring FB sebagai korban
tetapi juga Samsung dan RIM. Summit 6 LLC, perusahaan yang menjadi
penggugat dalam laporannya yang dimasukkan ke pengadilan Northern
District of Texas, Amerika Serikat, Summit 6 menuding ketiga vendor
tersebut sudah melanggar paten manipulasi image miliknya.
Menurut
Summit 6, dikutip detikINET dari Cellular News, pada hari Rabu tangga 2
Maret 2011, paten tersebut sejatinya sudah dikembangkan karyawannya
sejak akhir 1990 lalu dan sudah didaftarkan dalam paten teknologi di AS.
Paten ini disebutkan mengcover software dan metode untuk media
pre-processing dan fotografi digital. Summit 6 menambahkan bahwa paten
yang dipermasalahkan itu juga dikreditkan untuk mengurangi lalu lintas
jaringan serta kebutuhan untuk penyimpanan digital yang luas dan
pemrosesan kembali oleh remote server. Summit 6 yakin jika para tertuduh
menggunakan teknologi tersebut tanpa izin terlebih dulu dalam
menciptakan dan menjual gadget serta mengoperasikan situs mereka.
Selain, tiga perusahaan besar di atas, Summit 6 ternyata juga menyeret
Multiply dan Photobucket ke meja hijau atas kasus yang sama.
FB ternyata juga dituntut oleh perusahaan software di Baltimore, Whoglue, karena sudah melanggar 2 tahun paten untuk social networking. Paten
tersebut berisi mengenai memberikan kontrol penuh/memfasilitasi member
dalam social networking untuk berkomunikasi didalam jaringan online, dan
FB dianggap melanggar patent tersebut lebih dari 2 tahun.
Perusahaan
pemegang hak patent dapat saja mendenda hingga menutup website pelanggar
hak patent tersebut.Whoglue adalah perusahaan penjual software web-based
“Relationship Management Software” untuk grup atau organisasi. Patent
yang dipermasalahkan itu dibuat pada bulan july tahun 2007 menurut U.S
Patent dan Trademark Office. Tetapi untuk kasus ini belum ada informasi
kelanjutannya. Dalam popularitas FB dapat dilihat bahwa semakin
populernya FB semakin dicari kesalahan-kesalahannya. Kesalahannya
tersebut terkait dengan kasus paten bisa saja nantinya akan diakhiri
pembayaran royalti
Kasus yang
terbaru dan seang hangat di San Francisco seorang miliarder salah satu
pendiri Microsoft Corp. Paul Allen menggugat hampir selusin perusahaan
besar, termasuk raksasa teknologi Google Inc dan Apple Inc. Salah
satunya adalah FB. Perusahaan-perusahan yang digugat tersebut tersebut
dituduh melanggar empat paten teknologi web yang dipegang oleh
perusahaannya Interval Licensing LLC. Adapun daftar dari perusahaan
yang digugat adalah Google Inc, Apple Inc, Facebook Inc, eBay Inc. Yahoo Inc, Netflix Inc, AOL Inc, Office Depot Inc, OfficeMax Inc, Staples Inc, dan YouTube LLC milik Google.
Interval
memiliki paten dari In-terval Research, yang merupakan perusahaan riset
dan pengembangan teknologi yang didirikan oleh Allen bersama dengan
David Liddle pada awal 90-an. Interval menyatakan bahwa paten yang
menurutnya dilanggar merupakan kunci dari cara kerja perdagangan
elektronik (e-commerce) dan mesin pencari di dunia maya. Paten
yang disebutkan dalam gugatan itu mengacu pada teknologi yang salah
satunya digunakan untuk menjelajah dan mengirim peringatan di web.
Interval tengah menghitung kerugian yang belum ditemukan untuk
kemungkinan pelanggaran ini. Perusahaan itu meminta para pihak tergugat
untuk memilih menghentikan pelanggaran paten itu atau membayar royalti.
Atas gugatan
tersebut juru bicara FB, Andrew Noyes, menyebut gugatan itu “sangat
tidak pantas,” dan juru bicara perusahaan lainnya eBay yang juga ikut
digugat, Johnna Hoff. mengatakan pihaknya tengah mengkaji gugatan itu.
Dapat dilihat bahwa gugatan yang dilakukan tersebut persaingan bisnis
tidak hanya bersaing di pasar tetapi kini telah merambah ke pengadilan.
Atas gugatan
tersebut produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan yang digugat memang
tidak terancam secara langsung. Karena kasus paten butuh bulanan atau
tahunan untuk diselesaikan. Sudah menjadi kebiasaan apabila diakhiri
dengan perjanjian mengenai lisensi dan pembayaran royalti. Hal itu dapat
terjadi tergantung dengan pembuktian yang dilakukan dipersidangan
dengan alat-alat bukti yang ada. Hingga akhirnya akan diberikan hak
kepada Majelis Hakim untuk memutuskan apakah akan memenangkan gugatan
karena menang terbukti atau malah akan membatalkan gugatan karena memang
tidak terbukti sama sekali.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Semakin tenarnya sebuah hasil penemuan dan menjadi public concumption
memang sangat riskan. Karena akan menjadi bumerang meski akan
melahirkan banyak keuntungan baik dari segi materi maupun non-materi.
Seperti halnya yang dialami oleh Facebooh sebuah jejaring sosial (social
networking) yang hanya dalam waktu singkat menjangkiti masyarakat pada
umumnya di berbagai penjuru dunia.
Tingkat
popularitasnya yang luar biasa membuat FB mudah untuk diserang. Karena
sudah diketahui oleh banyak orang di dunia maka setiap pergerakan
dilihat banyak pasang mata di dunia. Terdapat public monitoring
(pengawasan publik) yang akan dapat menilai baik buruknya setiap
aksinya dilakukan. Maka memang tidak dapat dipungkiri bahwa haruslah
ditentukan indikator yang jelas terhadap sesuatu disebut sebuah
pelanggaran paten atau tidak. Karena jika tidak ditentukan suatu
indikator yang jelas maka akan semakin banyak kasus baru yang lahir dan
tentu yang lebih rumit dalam penyelesaiannya.
Namun
apabila ditentukan indikator yang jelas maka akan lebih mudah setiap
langkah yang akan dilakukan demi menyelesaikan setiap masalah yang ada.
Selain itu dalam pengajuan paten haruslah dijelaskan setiap hal itu
secara jelas dan lengkap serta mudah untuk dipahami. Jangan memberikan
sebuah celah kesalahan yang dapat saja menjadi sebuah lobang yang besar
dikemudian hari.
Untuk
berbagai kasus yang telah ada yang telah diajukan ke pengadilan akan
dibuktikan dipengadilan. Semuanya tergantung fakta dan pembuktian yang
ada. Apakah dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk menentukan pelanggaran
paten terbukti atau tidak. Keyakinan pada Majelis Hakim yang akan
menentukan putusan membatalkan atau memutuskan bahwa pelanggaran atas
paten itu terbukti.
B. Saran
Persaingan
di dunia bisnis memang luar biasa, semakin tinggi sebuah pohon semakin
kencang angin yang menerpanya. Semakin popularnya dalam hal ini FB
jejaring sosial yang booming di dunia maka semakin banyak pihak
yang akan mencona untuk menjatuhkannya. Jangan mudah untuk dipengaruhi
oleh gugatan-gugatan yang akan selalu siap kapan saja untuk datang.
Persaingan
dunia bisnis untuk menarik minat pasar haruslah dilakukan dengan cara
yang benar. Tidak perlu melakukan cara-cara yang tidak wajar untuk
mendapatkan suatu keuntungan. Jika bisnis orang lain sedang mengalami
kenaikan grafiknya cobalah untuk menyaingi itu. Bukan malah untuk
menjatuhkannya. Hidup itu progress yang lebih baik. Tetapi apabila
memang pelanggaran telah terjadi dalam persaingan maka tidak perlu ragu
untuk melakukan gugatan. Nantinya dipersidangan akan terlihat siapa yang
benar dan siapa yang salah. Terbukti atau tidak suatu pelanggarab atas
paten akan dapat dilihat dengan jelas pada persidangan.
Untuk kasus
yang sudah masuk ke persidangan, aparat hukum yang akan menjalani
perkara persidangan tersebut haruslah bertindak dengan adil. Tidak hanya
mementingkan kepastian hukum tetapi juga keadilan dan manfaat hukum.
Ketelitian juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan seperti
dalam beberapa kasus sebelumnya. Karena hal itu akan memberikan efek
buruk yang besar kepada pihak yang dirugikan atas kesalahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar