Tugas Softkill Aspek Hukum Dalam Bisnis Paper
PAPER Materi Isi silabus Aspek Hukum
Dalam Bisnis (Tugas Softskill)
Bentuk-bentuk hukum perusahaan II :
-
Koperasi
-
BUMN
(Badan Umum Milik Negara) :
Perusahaan Jawatan (Perjan),
Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero)
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela,
2.
Pengelolaan
yang demokratis,
3.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan
dan otonomi,
5.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
a)
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
b)
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c)
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d)
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja :
a)
Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b)
Koperasi
Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
è koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
è gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
è induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya :
a)
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
b)
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
(1960an-2012)
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Badan Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-Ciri BUMN :
1.
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
3.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7.
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
8.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10. Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
11. Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
15. Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
16. Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17. Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
Di
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di
Indonesia adalah:
a)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri
yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·
Tidak
mendapat fasilitas negara
·
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·
Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi
RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam
pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah
ialah:
ü Persero yang menurut
perundang-undangan harus berbentuk BUMN
ü Persero yang bergerak di bidang
hankam negara
ü Persero yang diberi tugas khusus
untuk kepentingan masyarakat
ü Persero yang bergerak di bidang
Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah
dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
·
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
·
status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) :
Perjan RS Jantung Harapan Kita,
Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perjan RS Sanglah,
Perjan RS Kariadi, Perjan RS M. Djamil, Perjan RS Fatmawati, Perjan RS Hasan
Sadikin, Perjan RS Sardjito, Perjan RS M. Husein, Perjan RS Dr. Wahidin, Perjan
RS Kanker Dharmais, Perjan RS Persahabatan, Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang
PT Kereta Api Indonesia (Persero)), Perjan Pegadaian (sekarang Perum
Penggadaian).
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
·
Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·
Dapat
menghimpun dana dari pihak
·
Daerah
(BUMD)
Badan Usaha MilikCiri-ciri BUMD
adalah sebagai berikut :
ü Pemerintah memegang hak atas segala
kekayaan dan usaha
ü Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
ü Pemerintah memiliki wewenang dan
kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
ü Pengawasan dilakukan alat pelengkap
negara yang berwenang
ü Melayani kepentingan umum, selain
mencari keuntungan
ü Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka menyejahterakan rakyat
ü Sebagai sumber pemasukan negara
ü Seluruh atau sebagian besar modalnya
milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
ü Direksi bertanggung jawab penuh atas
BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD :
è Memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
è Mengejar dan mencari keuntungan
è Pemenuhan hajat hidup orang banyak
è Perintis kegiatan-kegiatan usaha\
è Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah
BUMN
utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi
sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau
partai.
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi
beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan
mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
ü Memberi kemudahan kepada masyarakat
luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
ü Membuka dan memperluas kesempatan
kerja bagi penduduk angkatan kerja.
ü Mencegah monopoli pasar atas barang
dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha
swasta yang bermodal kuat.
ü Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
ü Menghimpun dana untuk mengisi kas
negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
Referensi
Ningsih, Murni Iran Koperasi
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan
Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
Hendar & Kusnadi, Ekonomi
Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi
(Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni
2011
Nunkener, Hans M Hukum Koperasi
(Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
Chaniago, Arifinal Ekonomi dan
Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty,
Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto