Senin, 26 November 2012

ANALISIS JURNAL (METODE RISET BISNIS)


A. Latar Belakang Masalah
Menghasilkan suatu produk dan jasa yang dapat dipasarkan dan dapat mencapai tujuan sesuai dengan apa yang diharapkan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus beroperasi dengan cara mengkombinasikan antara sumber daya-sumber daya yang ada. Sumber daya tersebut bisa berupa modal, manusia, dan mesin. Apabila semua sumber daya tersebut dapat dikelola dengan baik maka akan dapat mempermudah perusahaan tersebut dalam mencapai tujuannya.
Menurut Ekowati (2009) salah satu peran yang dimainkan departemen sumberdaya manusia dalam mencapai tujuan tersebut adalah “ employee champion “, dimana para manajer sumber daya manusia melakukan pengelolaan kontribusi bagi karyawannya. Dalam paradigma yang memandang sumber daya manusia sebagai modal intelektual organisasi, departemen sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan meningkatkan nilai sumber daya manusia. Manajer sumber daya manusia perlu mengembangkan program yang mampu mengkaitkan kontribusi karyawan dengan kesuksesan organisasi. Untuk itu perlu diciptakan integrasi yang kuat antara karyawan dan organisasi.
Menurut Paul F. Buller (dalam Ekowati, 2009) dikatakan bahwa kesuksesan organisasi dapat dilihat melalui partnership yang baik antara sumber daya manusia dan perencanaan strategis yang dilakukan oleh organisasi. Implikasi peran departemen sumber daya manusia sebagai pejuang karyawan dapat ditunjukkan dengan menciptakan kualitas kehidupan kerja yang mendorong karyawan memaksimalkan kontribusinya pada pencapaian sasaran organisasi. Hal ini dilakukan dengan membangun berbagai praktik pengelolaan yang memberikan kesempatan pengembangan secara adil bagi setiap individu yang bekerja. Adapun efektivitas dari program ini yaitu mampu mengurangi permasalahan yang dihadapi oleh sebagian organisasi saat ini.
Akan tetapi, dalam prakteknya belum banyak perusahaan menerapkan kualitas kehidupan kerja karyawan sebagai salah satu misinya dalam mengembangkan sumber daya. Pihak manajemen masih lebih memperhatikan kepentingan dalam pencapaian tujuan perusahaan dibandingkan kepentingan karyawan (Kossen, 1986). Pada prinsipnya kualitas kehidupan kerja karyawan perlu diciptakan oleh organisasi untuk memberikan keseimbangan pada karyawan dalam melaksanakan pekerjaan dan kehidupan pribadi. Program kualitas kehidupan kerja karyawan ini dilakukan karena beberapa alasan yaitu organisasi memiliki tujuan untuk memikat, memotivasi dan mempertahankan karyawan yang memiliki kompetensi sesuai harapan.
Kualitas kehidupan kerja merupakan terminologi yang digunakan untuk merefleksikan perasaan pekerja terhadap hubungan antara pekerjaan dan lingkungan pekerjaan. Menurut Jewell dan Siegel (1998) lingkungan kerja yang mendukung dapat meningkatkan kinerja karyawan. Lingkungan kerja yang kondusif tersebut antara lain suasana kerja yang nyaman dan hubungan atasan dan bawahan yang baik. Selain lingkungan yang kondusif, ada berbagai macam komponen dari kesejahteraan karyawan juga yang secara umum sangat penting diperhatikan yaitu lingkungan kerja yang aman dan sehat, hubungan yang baik dengan supervisor, dukungan dan persahabatan rekan sekerja, kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan individu, derajat kepuasan dengan situasi kerja dan kesempatan untuk bertumbuh dan pengembangan diri jika diperlukan. Istilah yang digunakan untuk menjelaskan hasil interaksi individu, pekerjaan, organisasi global dan multidimensi ini adalah kualitas kehidupan kerja.
Kualitas kehidupan kerja merupakan tingkat kepuasan, motivasi, keterlibatan, dan pengalaman komitmen perseorangan mengenai kehidupan mereka dalam bekerja. Dimana filosofi ini bertujuan meningkatkan martabat karyawan, memperkenalkan perubahan budaya, memberikan kesempatan pertumbuhan dan pengembangan (Gibson dalam Ekowati, 2009). Menrut Lau & May (1998) kualitas kehidupan kerja didefinisikan sebagai strategi tempat kerja yang mendukung dan memelihara kepuasan karyawan dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi kerja karyawan dan organisasi serta keuntungan untuk pemberi kerja. Sedangkan menurut Walton (dalam Kossen, 1986) mendefinisikan kualitas kehidupan kerja sebagai persepsi karyawan terhadap suasana dan pengalaman pekerja di tempat kerja mereka.
Suasana pekerjaan yang dimaksudkan adalah berdasarkan kepada delapan aspek, yaitu kompensasi yang mencukupi dan adil, kondisi-kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan untuk mengembangkan dan menggunakan kapasitas manusia, peluang untuk pertumbuhan dan mendapatkan jaminan, integrasi sosial dalam organisasi pekerjaan, hak-hak karyawan, pekerja dan ruang hidup secara keseluruhan, dan tanggung jawab sosial organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya suatu penghargaan kepada sumber daya manusia di lingkungan kerja (Luthan dalam Ekowati, 2009). Sehingga penghargaan yang diberikan oleh perusahaan tersebut akan membentuk persepsi karyawan menjadi lebih baik terhadap rasa aman, rasa puas, dan kesempatan untuk bertumbuh di dalam pekerjaannya (Wayne dalam Ekowati, 2009).
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menetapkan bahwa ”Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Menurut Dr. Muznni Tambusai (dalam Tjandra, 2002), maksud dari pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan karyawan berada dalam kondisi selamat dan sehat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Data menunjukkan bahwa kasus kecelakaan kerja yang mengalami kenaikan yang terjadi di Jakarta, sejak 2003 sampai triwulan pertama 2004 tercatat terjadi 20.937 kasus kecelakaan kerja, atau 49 kasus perhari. Dari jumlah itu, 5 korban di antaranya meninggal dunia. Namun sampai Agustus 2004, jumlah kecelakaan kerja menggelembung hingga 86.880 kasus, atau 143 kasus perhari. (Suara Merdeka, 30 Nov 2005. hal 5). Menurut perkiraan ILO (2004), setiap tahun di seluruh dunia 2 juta orang meninggal karena masalah-masalah akibat kerja. Dari jumlah ini, 354.000 orang mengalami kecelakaan fatal. Disamping itu, setiap tahun ada 270 juta pekerja yang mengalami kecelakaan akibat kerja dan 160 juta yang terkena penyakit akibat kerja.
Awal tahun 2007, angka kecelakaan kerja di Indonesia menempati peringkat 52 dari 53 negara di dunia. Data 2007 menyatakan, jumlah kecelakaan kerja sebanyak 65.474 kasus dengan meninggal 1.451 orang, cacat tetap 5.326 orang dan sembuh tanpa cacat 58.697 orang. Tingkat pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan tahun 2007 sebanyak 21.386 pelanggaran (http://koranindonesia.com/2008/04/01/65474-kecelakaan-kerja-terjadi-sepanjang -2007/). Menurut data PT Jamsostek, pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan pada tahun 2008 mencapai 2.124 orang. Jumlah pekerja yang meninggal itu merupakan peningkatan dari tahun 2007 yang mencapai 1.883 orang dan pada tahun 2006 sebanyak 1.597 orang. Sedangkan pada tahun 2005 mencapai 2.045 orang. Sementara angka kasus kecelakaannya tertinggi dalam empat tahun terakhir, yakni 99.023 pekerja. Kasus kecelakaan kerja pada tahun 2008 sebanyak 93.823 orang, dengan jumlah pekerja yang sembuh 85.090 orang, sedangkan yang cacat total 44 orang. Selain itu, menurut data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), sepanjang tahun 2009 telah terjadi sebanyak 54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka tersebut menurun sejak 2007 yang sempat mencapai 83.714 kasus dan pada 2008 sebanyak 58.600 kasus.
Meskipun angka kasus kecelakan kerja terus menurun hingga tahun 2009, namun fakta ini menunjukkan bahwa resiko pekerja atau individu dalam melakukan tugas mereka “terancam” keselamatan dan kesehatannya. Mengamati data kecelakaan di atas terlihat bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada karyawan belum berjalan dengan baik. Jurnal Psikologi tahun 2001menyatakan bahwa dengan terjaminnya K3 oleh perusahaan maka ini akan menciptakan rasa nyaman dan rasa memiliki (sense of belonging) di perusahaan tersebut. Silalahi (1995) mengatakan bahwa program K3 selain untuk mengurangi dan mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja, juga bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kondisi-kondisi kerja yang aman dan sehat ini tergolong dalam beberapa aspek pada kualitas kehidupan kerja, dimana individu tidak ditempatkan kepada keadaan yang dapat membahayakan fisik dan kesehatan mereka, waktu kerja mereka juga sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Begitu juga umur adalah sesuai dengan tugas yang dipertanggungjawabkan kepada mereka (Walton dalam Kossen, 1986). Oleh karena itu, aspek ini harus menjadi perhatian bagi setiap perusahaan agar meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu upaya untuk menciptakan suasana bekerja yang aman, nyaman, dan tujuan akhirnya adalah mencapai produktivitas setinggi-tingginya. Ditinjau dari segi keilmuan, K3 dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh pekerja di lingkungan kerja (Manulang, 1990).
Suma’mur (1993) mengatakan kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik fisik, mental, maupun sosial, dengan usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungankerja serta terhadap penyakit umum. Sedangkan keselamatan kerja bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja, dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan, dengan kata lain keselamatan adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan atau mengontrol resiko yang tidak bisa diterima.
Hal utama yang membuat karyawan tidak nemerima resiko dalam pekerjaannya adalah tingkat bahaya yang akan diterima oleh karyawan tersebut, karena bahaya merupakan suatu keadaan yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan kerugian. Menurut Setyawati & Djati (2008) secara umum terdapat dua golongan penyebab kecelakaan yaitu (1) tindakan atau perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts) dan (2) keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition). Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan, faktor manusia menempati posisi yang sangat penting terhadap terjadinya kecelakaan kerja yaitu antara 80-85% (Suma’mur, 1993). Salah satu faktor penyebab utama kecelakaan kerja yang disebabkan oleh manusia adalah stress dan kelelahan (fatigue). Kelelahan kerja memberi kontribusi 50% terhadap terjadinya kecelakaan kerja (Setyawati, 2007).
Menurut Nurmianto (2005), kelelahan kerja akan menurunkan kinerja dan menambah tingkat kesalahan kerja. Meningkatnya kesalahan kerja akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan kerja dalam industri. Maka dari itu, perusahaan harus lebih berhati-hati akan terjadinya kelelahan bagi karyawan. Kata kelelahan (fatigue) menunjukkan keadaan yang berbeda–beda, tetapi semuanya berakibat kepada pengurangan kapasitas kerja dan ketahanan tubuh (Suma’mur, 1996). Kelelahan juga merupakan mekanisme perlindungan tubuh agar tubuh menghindari kerusakan lebih lanjut, sehingga terjadilah pemulihan (Grandjen, 1988).
ILO (2003) mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kelelahan kerja antara lain adanya monotoni pekerjaan; adanya intensitas dan durasi kerja mental serta fisik yang tidak proporsional; faktor lingkungan kerja, cuaca dan kebisingan; faktor mental seperti tanggung jawab, ketegangan dan adanya konflik-konflik; serta adanya penyakit-penyakit, kesakitan dan nutrisi yang tidak memadai. Sedangkan Grandjen (1988) mengatakan kelelahan kerja dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu kelelahan otot (muscular fatigue) dan kelelahan umum (general fatigue). Gejala utama kelelahan umum adalah suatu perasaan letih yang luar biasa. Semua aktivitas menjadi terganggu dan terhambat karena munculnya gejala kelelahan tersebut. Tidak adanya gairah untuk bekerja baik secara fisik maupun psikis, segalanya terasa berat dan merasa “ngantuk”. Kelelahan umum biasanya ditandai berkurangnya kemauan untuk bekerja yang disebabkan oleh monotoni, intensitas dan lamanya kerja fisik, keadaan dirumah, sebab- sebab mental, status kesehatan dan keadaan gizi.
Sesuai penjelasan di atas Budiono, dkk (2003) mengatakan bahwa kelelahan merupakan suatu perasaan yang bersifat subyektif sehingga mengarah pada kondisi melemahnya tenaga untuk melakukan suatu kegiatan. Perasaan yang bersifat subyektif merupakan suatu perasaan (psikis) yang tidak dapat disamakan dengan gejala mengenal, pengamatan, fikiran dan sebagainya. Oleh sebab itu, perasaan erat hubungannya dengan pribadi seseorang, maka tanggapan perasaan seseorang terhadap sesuatu tidak sama dengan tanggapan perasaan orang lain terhadap hal yang sama. Gejala perasaan tidak berdiri sendiri, melainkan bersangkut paut dengan gejala-gejala jiwa yang lain bahkan perasaan dengan keadaan tubuh juga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (Ahmadi, 2003).
Hal ini dipertegas oleh Grandjen (1988) yang mengatakan bahwa kelelahan disebabkan oleh faktor fisik (fisiologis) dan tekanan mental (psikologis). Kelelahan fisiologis yaitu kelelahan yang disebabkan oleh faktor lingkungan (fisik) ditempat kerja, antara lain: kebisingan, suhu. Sedangkan kelelahan psikologis disebabkan oleh faktor psikologis (konflik- konflik mental), monotoni pekerjaan, bekerja karena terpaksa, pekerjaan yang bertumpuk-tumpuk. Sedangkan menurut Suma’mur (1996), kelelahan yang disebabkan tekanan mental yaitu karena adanya perasaan lelah yang dialami oleh karyawan selama mereka bekerja. Keadaan dan perasaan lelah yang timbul dikarenakan adanya reaksi fungsional dari pusat kesadaran (cortex cerebri) yang atas pengaruh dua sistem antagonistic yaitu sistem penghambat (inhibisi) dan sistem penggerak (aktivasi). Apabila sistem penggerak lebih kuat dari sistem penghambat, maka keadaan orang tersebut ada dalam keadaan segar untuk bekerja. Sebaliknya, apabila sistem penghambat lebih kuat dari sistem penggerak maka orang akan mengalami kelelahan. Itulah sebabnya, seseorang yang sedang lelah dapat melakukan aktivasi secara tiba-tiba apabila mengalami sesuatu peristiwa yang tidak terduga (ketegangan emosi). Demikian juga kerja yang monoton bisa menimbulkan kelelahan walaupun beban kerjanya tidak seberapa. Hal ini disebabkan karena sistem penghambat lebih kuat dari pada sistem penggerak (Satalaksana, 1979). Jika hal ini terjadi maka para karyawan akan rentan mengalami kecelakaan di tempat kerja.
Wicken, et al. (2004) mengatakan bahwa gangguan tidur (sleep distruption) dapat menyebabkan kelelahan, yang antara lain dapat dipengaruhi oleh kekurangan waktu tidur dan gangguan pada circadian rhythms akibat jet lag atau shift kerja. Menurut Nurmianto (2005) kelelahan circadian yang disebabkan oleh irama kerja siang atau malam dapat mengakibatkan fungsi tubuh bervariasi baik pada manusia maupun hewan (berfluktuasi dalam perputaran 24 jam, yang disebut juga sebagai circadian rhythm). Circadian dalam fungsi tubuh menunjukkan peningkatan pada siang hari dan menurun pada malam hari, seperti suhu tubuh, denyut jantung, tekanan darah, volume pernafasan, produksi adrenalin, kemampuan mental, ekskresi, dan kapasitas fisik (Grandjean, 1988). Fungsi tubuh yang mengalami gangguan dapat mempengaruhi perasaan seseorang. Hal ini dipertegas oleh Ahmadi (2003) bahwa respon-respon tubuh terhadap perasaan dapat terwujud dalam bentuk mimik wajah, pantomimik, dan gejala pada tubuh seperti denyut jantung bertambah cepat, muka pucat, dan lain sebagainya. Sejumlah gejala tersebut manifestasinya timbul berupa keluhan oleh tenaga kerja dan seringnya tenaga kerja tidak masuk kerja. Ini diakibatkan oleh menurunnya kinerja jasmani dan rohani yang dialami oleh karyawan (Budiono, dkk., 2003).
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa karyawan yang bekerja pada shift malam memiliki resiko yang lebih tinggi untuk mengalami kecelakaan kerja dibandingkan mereka yang bekerja pada shift normal (shift pagi). Sharpe (2007) menyatakan bahwa pekerja pada shift malam memiliki resiko 28% lebih tinggi mengalami cidera atau kecelakaan. Josling (dalam Nurmianto, 2005) dalam artikelnya yang berjudul ‘Shift Work and Ill-Health’ mempertegas anggapan tersebut dengan menyebutkan hasil penelitian yang dilakukan oleh The Circadian Learning Center di Amerika Serikat yang menyatakan bahwa para karyawan shift, terutama yang bekerja di malam hari, dapat terkena beberapa permasalah kesehatan, antara lain gangguan tidur, kelelahan, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan gangguan gastrointestinal. Segala gangguan kesehatan tersebut jika ditambah dengan tekanan stress yang besar dapat secara otomatis meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan pada para karyawan shift malam.
Cara mengatasi permasalahan ini, perusahaan harus merancang shift kerja dengan sedemikianrupa agar mengurangi terjadinya kecelakaan kerja pada karyawan. Biasanya perusahaan yang berjalan secara kontiniu yang menerapkan aturan shift kerja. Sistemshift merupakan suatu sistem pengaturan kerja yang memberi peluang untuk memanfaatkan keseluruhan waktu yang tersedia untuk mengoperasikan pekerjaan (Muchinsky, 1997). Sedangkan menurut Landy (dalam Muchinsky, 1997), jadwal kerja shiftadalah adanya pengalihan tugas atau pekerjaan dari satu kelompok karyawan pada kelompok karyawan yang lain. Pigors dan Myers (dalam Aamodt, 1991), mengatakan shift kerja adalah suatu alternatif untuk memperpanjang jam kerja bagi kehadiran karyawan bila itu dibutuhkan untuk meningkatkan hasil produksi.
Kesimpulan dari beberapa definisi di atas adalah, bahwa shift kerja merupakan sistem pengaturan waktu kerja yang memungkinkan karyawan berpindah dari satu waktu ke waktu yang lain setelah periode tertentu, yaitu dengan cara bergantian antara kelompok kerja satu dengan kelompok kerja yang lain sehingga memberi peluang untuk memanfaatkan keseluruhan waktu yang tersedia untuk mengoperasikan pekerjaan.
Pelaksanaan dari shift itu sendiri adalah dengan cara bergantian, yakni karyawan pada periode terntentu bergantian dengan karyawan pada periode berikutnya untuk melakukan pekerjaan yang sama. Karyawan yang bekerja pada waktu normal digunakan istilah diurnal, yaitu individu atau karyawan yang selalu aktif pada waktu siang hari atau setiap hari. Sedangkan karyawan yang bekerja pada waktu malam hari digunakan istilah nocturnal, yaitu individu atau karyawan yang bekerja atau aktif pada malam hari dan istirahat pada siang hari (Riggio, 1990).
Menurut Pribadi (dalam Nurmianto, 2005) adapun hal yang harus diperhatikan dan diingat dalam merancang shift kerja. Hal-hal tersebut diantaranya adalah waktu berkurangnya tidur atau istirahat hendaknya ditekan sekecil mungkin sehingga dapat meminimumkan kelelahan, serta mempertimbangkan penyediaan waktu sebanyak mungkin untuk kehidupan keluarga dan kontak sosial. Hal ini kembali menegaskan bahwa shift kerja yang kurang efektif dapat menyebabkan kelelahan bagi karyawan. Pada penelitian Lientje Setyawati Maurits dan Imam Djati Widodo yang berjudul ‘Faktor dan Penjadwalan Shift Kerja’, mengatakan bahwa kecelakaan dan kesehatan kerja selalu akan berhubungan dengan kelelahan, shift dan waktu kerja.
Dari banyaknya akibat negatif dari shift kerja, khususnya shift di malam hari, maka berdasarkan studi-studi yang telah dilakukan, penelitian ini akan melihat perbedaan antara shift pagi dan malam terhadap kelelahan pada karyawan di perusahaan produksi.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, peneliti merumuskan permasalahan yang ingin diketahui dari penelitian ini yaitu, apakah ada perbedaan kelelahan (fatigue) antara shift pagi dan shift malam pada karyawan di perusahaan produksi?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan kelelahan (fatigue) antara shift pagi dan malam pada karyawan di perusahaan produksi.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
a) Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam pengembangan ilmu psikologi, khususnya bidang Psikologi Industri dan Organisasi terutama dalam bidang Quality of Work Life mengenai pengaruh shift work terhadap kelelahan (fatigue) pada karyawan di perusahaan produksi.
b) Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi peneliti-peneliti lain yang ingin meneliti mengenaiQuality of Work Life sebagai referensi teoritis dan empiris.
c) Alat ukur yang digunakan dalam penelitian diharapkan dapat menambah teknik pengukuran konsep kelelahan (fatigue).
2. Manfaat Praktis
a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perbedaan shift pagi dan malam terhadap kelelahan (fatigue), sehingga hal ini dapat menjadi informasi baru bagi para pekerja di Indonesia tentang bahaya shift work bagi kelelahan mental pekerja.
b) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan informasi baru bagi perusahaan, khususnya dalam melakukan perancangan Quality of Work Life pada karyawan.
c)  Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi perusahaan agar lebih memperhatikan HigenePerusahaan dan Kesehatan Kerja bagi karyawan, dan diharapkan dengan adanya hasil penelitian ini maka terbentuklah suatu kebijakan baru bagi permasalahan ini.

Minggu, 18 November 2012

Tugas Pemasaran UKM ( Mengulas Merek UKM )

GEHU JELETOT

Nama : Mulyadi
Npm : 34210861
Kelas : 3DD01
Merek adalah tanda berupa gambar, kata, huruf, angka-angka, nama, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang dimiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa...
Merek memberikan ciri unik, dapat membangun dan menjaga kesetiaan konsumen
Membantu dalam segmentasi pasar, membantu produk baru diterima lebih cepat...
Merek yang saya akan ulas adalah sebuah merek usaha ukm berikut :

 
  •  Dari sisi tampilan/gambar  : Gambar yang di tampilkan sangat berkesan,dimana produk ini adalah makananyang membuat gambar dengan tampilan sebuah tahu yang terlihat panas dan pedas karena ada unsur cabai hijau di dalamnya,dan ditambah seperti uapan-uapan asap aroma tahu yang panas, sehingga membuat selera nafsu makan meningkat dan menarik minat untuk menikmatinya bagi kalangan yang gemar dengan selera pedasnya.
  • Nama Merek : Nama merek ini sangat unik yaitu GEHU JELETOT  yang memang enak dan sudah terbukti kelezatanya, nama merek GEHU JELETOT ini sangat unik dan jarang ditemukan tetapi familiar dikalangan masyarakat dengan kata 'JELETOT'.Dari situ masyarakat akan penasaran dengan Tahu itu sendiri dan Nama merek itu sendiri,apa akan disajikan dengan sebuah kejutan saat memakannya ??
  • Merek ini mudah diucapkan karena merupakan kata yang familiar dan biasanya kata Jeletot dimaksudkan kepedasan yang luar biasa,namun oleh si pemilik makanan ini diubah menjadi merek sebuah tahu.
  • Mudah di ingat dan dikenali oleh konsumen/Masyarakat sudah pasti karena dengan kata yang unik dan tidak biasa.
  • Bentuk gambarnya sendiri mencerminkan atau menggambarkan harga yang ekonomis.
 

Minggu, 11 November 2012

5 Contoh Permasalahan Ekonomi di Indonesia

5 Contoh Permasalahan Ekonomi di Indonesia Serta Upaya Pemerintah dalam Menanganinya

Ilmu Ekonomi

Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing – masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).


Ilmu Ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
- Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas
- Sumber daya tersedia secara terbatas
- Masing – masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan




5 Permasalahan Ekonomi Di Indonesia




1. Masalah Kemiskinan

Pada akhir tahun 1996 jumlah penduduk miskin Indonesia sebesar 22,5 juta jiwa atau sekitar 11,4% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Namun, sebagai akibat dari krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997, jumlah penduduk miskin pada akhir tahun itu melonjak menjadi sebesar 47 juta jiwa atau sekitar 23,5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Pada akhir tahun 2000, jumlah penduduk miskin turun sedikit menjadi sebesar 37,3 juta jiwa atau sekitar 19% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.
Dari segi distribusi pendapatan nasional, penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan. Sebagian besar kekayaan banyak dimiliki kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya Indonesia.

Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.




2. Masalah Keterbelakangan

Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.


3. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja

Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja


4. Masalah kekurangan modal

Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya melalui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.


5. Krisis Nilai Tukar

Krisis mata uang yang telah mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997, akhirnya menerpa perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sektor swasta. Pemerintah menghadapi krisis nilai tukar ini dengan melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisa yang semakin menyusut. Pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar yang mengambang bebas sebagai pengganti kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali.





Kesimpulan

Pada dasarnya ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari tentang cara manusia dalam memenuhi kehidupannya.
Permasalahan ekonomi adalah sebuah topik dari banyak topik dalam mempelajari ilmu ekonomi. Dan merupakan topik yang paling banyak dibicarakan baik itu di masyarakat maupun media.
Di Indonesia terdapat banyak sekali permasalahan ekonomi. Pemerintah selalu berupaya untuk menghilangkan masalah-masalah ekonomi di negeri kita ini, meskipun belum semuanya dapat terlaksana dan terealisasikan dengan baik. Sebagai warga Negara kita dapat berpartisipasi untuk mengatasi masalah ini. Misalnya dengan cara belajar dengan baik dan membayar pajak.

Masalah dan Analisis Ekonomi


Masalah dan Analisis Ekonomi

Masalah ekonomi terjadi dari mulai pribadi, keluarga, masyarakat, negara, hingga internasional. Hal tersebut timbul karena ktidakseimbangan diantara keinginan manusia untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemampuan faktor-faktor produksi yang menghasilkan barang dan jasa tersebut.

BEBERAPA MASALAH POKOK DALAM PEREKONOMIAN
Kegiatn ekonomi dalam suatu masyarakat modern adalah kompleks. Kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis kegiatan produksi,konsumsi ,dan perdangan.Berdasarkan kepada corak nalisis dalam ilmu ekonomi,ahli – ahli ekonomi telah dapat membagikan berbagai masalah ekonomi yang dihadapi suatu masyarakat kepada tiga persoalan pokok ,yaitu:
1.Apakah barang dan jasa yang harus diproduksi?
2.bagaimanakh caranya memproduksi brang dan jasa tersebut?
3.Untuk siapakah barng dan jasa tersebut di produksi?

MENENTUKAN BARANG DAN JASA YANG HARUS DIPRODUKSI
Barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu prekonomian adalah sangat banyak jenisnya,yaitu dari barng yang sangat sederhana (misalnya beras dan tape) kapada barang yang sangat kompleks (misalnya kapal terbang).Masalah yang pertama ini adlah akibat langsung dari pada ketidakmampuan sumber _ sumber daya yang tersedia untuk memproduksi semua barang yang dibutuhkan masyarakat.

MENENTUKAN CARA BARANG DIPRODUKSI
Dalam memikirkan masalah efisiensi kegiatan memproduksi,yang harus dipikirkan tidaklah terbatas hanya kepada masalah efisiensi dari segi teknik.Penggunaan teknik yang paling up to date belum tentu menghasikan keuntungan lebih besar.Faktor lain yang perlu diperhatikan adalahbesarnya jumlah permintaan. Apabila permintaan sangat besar maka penggunaan teknik yang sangat modern akan menaikan efisiensi.

MENENTUKAN UNTUK SIAPA BARANG-BARANG PRODUKSI
Masalah selanjutnya yang harus dipirkan masyarakat adalah bagaimanakah pendapatan keseluruhan masyarakat didistribusikan kepada berbagai golongan dan individu dalam masyarakat itu.
Kalau pendapatan individu-individu didasarkan kepada pembayaran untuk faktor-faktor produksi yang mereka miliki dan mereka tawarkan, maka masalah ketidakseimbangan dalam distribusi pendapatan akan timbul.

BATAS KEMUNGKINAN PRODUKSI
Dengan pertolongan grafik dapatlah ditunjukan dengan lebiih jelas persoalan-persoalan yang dihadapi suatu perekonomian.
Grafik yang dimaksud adalah batas kemungkinan produksi atau kurva kemungkinan produksi

BATAS KEMUNGKINAN PRODUKSI DALAM RANGKA
Dua langkah perlu dibuat untuk menentukan batas kemungkinan produksi.
Pertama adalah membuat beberapa permisalan atau asumsi mengenai keadaan yang berlaku dalam perekonomian.
Kedua adalah membuat contoh angka mengenai tingkat produksi yang akan dicapai.

BEBERAPA PERMISALAN YANG DIGUNAKAN
Dalam menerangkan batas kemungkinan produksi dan kurva kemungkinan produksi perlu digunakan beberapa permisalan penyederhanaan berikut :
1.Semua faktor produksi sepenuhnya digunakan.
2.Jumlah faktor-faktor produksi tidak dapat ditambah.
3.Tingkat teknologi tidak mengalami perubahan.
4.Dalam perekonomian tidak mengalami perubahan.
5.Biaya kesempatan semakin meningkat.

TINGKAT PRODUKSI YANG DAPAT DICAPAI
Berdasarkan permisalan di atas sekarang telah dapat ditunjukan suatu gambaran hipotesis mengenai mengenai gabungan barang industri dan pertanian yang mungkin dihasilkan oleh berbagai gabungan faktor produksi yang digunakan.

KURVA KEMUNGKINAN PRODUKSI
Batas kemampuan suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa akan dapat dengan lebih jelas lagi ditunjukan dengan menunjukan grafik yang menunjukan jurva kemungkinan produksi.

SISTEM-SISTEM PEREKONOMIAN
Berbagai perekonomian yang ada di dunia ini diorganisasikan secara berbeda-beda. Bentuk organisasi perekonomian tersbut sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan, pandangan politik dan ideology ekonomi dari masyarakat tersebut.

SISTEM PASAR BEBAS ATAU LAISSEZ-FAIRE
Dalam teori ekonomi dan dalam keadaan yang sebenarnya sistem pasar bebas atau system laissez-faire merupakan sistem ekonomi paling ideal.
Arti Laissez-Faire
Yaitu “biarlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka”.

Apa yang perlu dihasilkan?
Maksud ungkapan ini ialah: Para penjual harus melayani para pembeli dengan baik dan keinginannya dipenuhi. Dengan cara ini penjual akan meningkatkan penjualan dan keuntungannya.

Bagaimana cara memproduksi barang yang diminta masyarakat?
Untuk menghasilkan barang dan jasa, para pengusaha memerlukan faktor-faktor produksi yang terbatas jumlahnya dan pengusaha harus membayar untuk menggunakannya. Untuk memaksimumkan keuntungan dalam kegiatannya, para pengusaha harus menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien.

SISTEM EKONOMI CAMPURAN
Di samping menyadari kebaikan-kebaikannya, sejak lama ahli-ahli ekonomi telah menyadari pula bahwa mekanisme pasar mempunyai beberapa kelemahan dan menimbulkan kepincangan dalam masyarakat. Kelemahan dan kepincangan tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan campur tangan dalam perekonomian.
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah tetapi masyarakat masih mempunyai kebebasan yang cukup luas untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.

SISTEM EKONOMI PERENCANAAN PUSAT
Sistem ekonomi ini dipraktekkan di negara-negara komunis yang wujud hingga awal tahun 1990an. System ini merupakan sistem ekonomi dimana pemerintah sepenuh-penuhnya menetukan corak kegiatan ekonomi yang akan dilakukan. Ini berarti pemerintahlah yang akan menjawab dan menyelesaian masalah ekonomi pokok yang pertama, yaitu”Barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya?”. Oleh karena perencanaan itu meliputi hampir semua aspek kegiatan ekonomi maka perekonomian tersebut dinamakan juga sebagai “command economy” atau perekonomian yang kegiatannya diatur oleh pemerintah dari pusat.

Silabus Mata Kuliah ASPEK HUKUM DALAM BISNIS


SILABUS
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS



Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Bisnis

Pertemuan Ke- Tujuan Instruksional Khusus Pokok dan Sub Bahasan Proses Belajar Mengajar Media Pembelajaran Alokasi Waktu Evaluasi Buku Bacaan
1 memahami tentang bisnis dan usaha dalam bisnis Pengantar:
1. Pendahuluan dan kontrak kuliah
2. Istilah, Pengertian Subjek Hukum, Objek, Peristiwa Hukum, Perbuatan Hukum, Hubungan Hukum
3. Usaha dalam Bisnis Ceramah, Diskusi, Pendalaman Mandiri


OHP dan lembar ajar
1 x 90 menit Tes tanya jawab
2,3,4 Memahami tentang bentuk bentuk usaha atau badan bisnis


Bentuk - Bentuk Badan Bisnis
1. Usaha Bukan Berbadan Hukum
- Perusahaan Perorangan
- Persekutuan Perdata
- Firma
- CV
2. Usaha Berbadan Hukum
- PT
- Koperasi
- BUMN (persero, perum, perjan) Ceramah, Diskusi, Pendalaman Mandiri


OHP dan lembar ajar
3 x 90 menit Tes tanya jawab
5,6 Memahami tentang lembaga pembiayaan dalam bisnis

A. Leasing (sewa guna usaha)
B. Factoring (anjak piutang)
C. Modal Ventura
D. Pembiayaan Konsumen
E. Kartu Kredit Ceramah, Diskusi, Pendalaman Mandiri


OHP dan lembar ajar
2 x 90 menit Tes tanya jawab
7 Menguji pemahaman mahasiswa UTS Soal Ujian dan kertas
- 90 menit Tes tertulis
8,9 Memahami tentang hubungan-hubungan dalam bisnis Hubungan dalam bisnis:
A. Keagenan/ distributor
B. Waralaba/ Franchise
C. Joint Venture
D. B.O.T.
E. Merger
F. Konsolidasi Diskusi, Ceramah, Pendalaman Mandiri


OHP dan lembar ajar
2x 90 menit Tes tanya jawab
10, 11 Memahami tentang kontrak bisnis Kontrak Bisnis:
A. Asas Hukum Perjanjian
B. Syarat Sah Perjanjian
C. Tahapan dan Anatomi Kontrak
D. Wanprestasi dan akibat
E. Penyelesaian Sengketa Kontrak Ceramah, Diskusi, Pendalaman Mandiri OHP dan lembar ajar 2 x 90 menit Tes tanya jawab
12, 13 Memahami Aspek Pajak Dalam Bisnis A. Gambaran Umum Pajak
B. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
C. Pajak Penghasilan
D. Pajak Pertambahan Nilai
E. Pajak Bumi dan Bangunan
F. Pajak atas Bea dan Meterai Ceramah, Diskusi, Pendalaman Mandiri OHP dan lembar ajar 2 x 90 menit Tes tanya jawab
14 Memahami Hak Milik Atas Kekayaan Intelektual A. Pendahuluan
B. Hak Cipta
C. Hak Paten
D. Hak Merek Ceramah, Diskusi, Pendalaman Mandiri OHP dan lembar ajar 90 menit Tes tanya jawab
15 Memahami tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang .
A. Kepailitan
B. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Diskusi, Ceramah, Pendalaman Mandiri

OHP dan lembar ajar
90 menit Tes tanya jawab
16. Menguji pemahaman mahasiswa UAS Soal Ujian dan kertas
- 90 menit Tes Ujian tertulis

Contoh Kasus HKI (Hak kekayaan Intelektual)

Contoh Kasus HKI (Hak kekayaan Intelektual)

 Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
Disamping itu, orang ataupun perusahaan juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu. Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HKI. Secara umum HKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara  secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HKI, yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu. HKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk mengurangi angka pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah perkumpulan industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan BSA (Business Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak penggunaan software illegal oleh perusahaan  swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan  software illegal di perusahaan. Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bias saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten. Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi priority watch list. Kedudukan ini sekelas dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals). Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum Indonesia pada standar internasional mengenai HKI sendiri. Apalagi, Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.

SOLUSI
Menurut kami solusi dalam pelanggaran HKI adalah kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain. Apabila tidak mampu membeli software original masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan menggunakan software alternatif versi open source yang bebas digunakan dan diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti segala konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
Tanggapan:
 Semakin maju teknologi, semakin mudah juga orang melakukan pencurian perangkat lunak dalam media maya. Bahkan pembajakan software dijadikan mata pencahariaan bagi sebanyak orang. Hal ini dapat terjadi karena mahalnya harga software yang original. Namun hal ini dapat diatasi dengan menggunakan versi open source yang bebas digunakan siapa saja. Menurut saya pembajakan software adalah hal yang ilegal, selain itu dapat merugikan pembuat software tersebut. Jika software tersebut diperbanyak, maka dapat merugikan pengguna karena software tersebut dapat merusak komponen hardware. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dari dalam kita sendiri dan menyadari bahwa perbutan itu sama dengan mencuri. Pencegahan ini juga dapat dilakukan dengan memperketat pengamanan atau bahkan memberikan sanki yang keras bagi siapa saja yang melakukan pembajakan ini.

Selasa, 06 November 2012

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


A.       Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi yang awalnya berasal dari berbagai negara-negara di Eropa dan Amerika telah menjalar hingga ke pelosok negeri seribu pulau ini. Progress yang signifikan terlihat di abad XX saat ini. Perkembangan tersebut memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan dunia bahkan Indonesia.
Namun atas perkembangan dan kemajuan yang ada tidak hanya memberikan dampak positif. Dampak negatif juga terlihat jelas dalam berbagai bidang salah satunya di bidang hukum. Karena selain pengaruh baik untuk masa depan dunia. Perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai masalah dan kasus baru yang belum pernah ditangani sebelumnya. Berdasarkan asas legalitas apabila belum diatur dalam Undang-Undang atau regulasi yang tertulis dalam lembaran negara tidak dapat dikenakan sanksi.
Dengan adanya teknologi melahirkan berbagai penemuan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Hasil intelektual manusia melahirkan berbagai inovasi dan ide-ide kreatif. Dimana atas hal tersebut diperlukan suatu regulasi untuk melindungi penemuan tersebut dan hak dari penemunya sendiri. Untuk itu diperlukan suatu aturan tertulis untuk menangani masalah-masalah dan kasus yang ada. Negara yang pertama kali melahirkan regulasinya adalah Amerika Serikat. Regulasi tersebut mengatur tentang hak paten yang berkaitan erat untuk penemuan di bidang perindusttrian.
Hingga saat ini telah ditemukan banyak penemuan dalam bidang teknologi. Berbanding lurus dengan itu banyak juga lahir masalah dan kasus seiring dengan perkembangan teknologi tersebut. Salah satunya adalah sebuah jejaring sosial yaitu Facebook (FB) yang menjangkiti masyarakat pada umumnya diseluruh penjuru dunia. Sukses luar biasa dilakukan setelah diluncurkannya jejaring sosial ini. FB begitulah para pemuda di Indonesia menyebutnya.
Dibaliknya pretasinya ini, FB pun harus menemui kerikil dan batu-batu yang menghalangi jalan suksesnya. FB pada hari Senin tanggal 12 Okober 2009 dilaporkan ke pengadilan karena dianggap melanggar paten. FB digugat oleh Tele-Publishing Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat. Mekiki Co Ltd sebuah penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network dari Jepang juga menggugat FB, Menurutnya FB melanggar tiga patennya tentang sistem pendaftaran hubungan antar manusia. Dimana paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih mendeskripsikan bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang lain lewat sistem.
Untuk hal-hal tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang dan pendalam kasus. Meski kasus tersebut sudah berlalu kurang lebih 1 (satu) ½ (setengah) tahun. Tetapi untuk tujuan pendidikan tentu masih perlu dilakukan suatu yang saya sebut finding problem solving. Untuk tujuan akademik maka disusun makalah ini dengan memakai berbagai referensi dan teori yang ada.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
  1. Bagaimana proses terjadinya serta faktor yang menyebabkan kasus yang melanggar paten dapat terjadi?
  2. Apakah solusi (problem solving) untuk kasus yang telah terjadi dan cara pencegahannya?


TINJAUAN PUSTAKA
A.           Hak Paten
Sejak tahun 1400an dan 1500an Paten telah ada di beberapa negara, misalnya Inggris. Hak paten diberikan untuk menarik para ahli dari luar negeri agar mau menetap di negara yang mengundang. Para ahli tersebut diundang untuk mengembangkan keahliannya di negara yang mengundang. Hal tersebut memiliki tujuan agar memajukan warga dari negara yang mengundangnya. Atas kontribusi yang diberikan tersebut para ahli tersebut diberikan berupa perlakuan khusus dan para ahli tersebut mendapat semacam izin menetap di negara tersebut.
Namun dilahirkannya regulasi yang mengatur pemberian hak-hak paten dengan hasil penemuan (uitvinding) baru dilakukan pada tahun 1600an di negara Vanesia, Inggris, Belanda, Jerman, Australia dan negara-negara lainnya. Lalu atas progress yang terjadi dengan teknologi pada tahun 2000an dilakukan pemberian hak atas suatu penemuan yang dilakukannya. Pertama kalinya di Amerika Serikat lahir Undang-Undang (UU) Paten yang mengubah prinsip dari hak itu sendiri. Hal tersebut kemudian dikuti negara-negara lainnya seperti Inggris, Perancis, Belanda, dan Rusia. Hingga kini regulasi mengenai paten dan lembaga paten sudah menjamur sampai di Asia.
Negara yang memiliki peran besar serta memberi pengaruh yang baik di dunia adalah negara Inggris hal ini. Dikarenakan negara Inggris yang notabene adalah negara induk penjajah. Dimana dalam kurun ratusan sebelumnya memiliki kawasan jajahan yang memberi pengaruh hukum kepada wilayah koloninya.
Di Indonesia influence regulasi paten tersebut melahirkan UU No. 6 tahun 1989 kemudian diperbaharui UU No. 13 tahun 1997 dan yang terbaru adalah UU No. 14 tahun 2001 Tentang Paten.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten pengertian dari Hak Paten adalah “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.  
“Hak Paten adalah bagian dari hak kekayaan intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak perindustrian (Industrial Property Right). Hak kekayaan intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immaterial)”. [1]  
Dalam pembuatan spesifikasi paten sendiri diperlukan dua hal yang sangat mendasar yang perlu untuk ditentukan yaitu:
a.        Aspek Perlindungan
Melindungi penemuannya terhadap orang yang tidak berhak atas penemuan. Agar dapat mendukung penemuan yang dilindungi (berupa paten), maka bagian dari spesifikasi penemuan dijelaskan secara rinci guna mendukung klaim.
b.        Aspek Informasi
Menginformasikan kepada masyarakat atas penemuan tersebut. Spesifikasi penemuan harus dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat pengguna paten (user) dalam mengimplementasikan penemuan tersebut.
Dalam spesifikasi permohonan paten terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai yaitu:
  • Judul penemuan
    Secara singkat menjelaskan bidang teknik penemuan, bidang teknik penemuan mencakup pengertian yang dikemukakan pada judul dengan beberapa penjelasan.
  • Latar belakang penemuan
  • Uraian lengkap penemuan
  • Ringkasan penemuan
  • Uraian singkat gambar
    Menjelaskan secara singkat keterangan dari gambar-gambar, sebagai contoh gambar tampak atas, tampak depan, tampak samping
  • Klaim,
  • Gambar
    Menjelaskan hanya menunjukkan urutan dan gambar dari penemuan terdahulu sebagai perbandingan dalam uraian lengkap penemuan,
  • Abstrak.
PEMBAHASAN
A.           Pembahasan Secara Umum
Dalam pembuatan sebuah spesifikasi permohonan paten hal yang terpenting adalah klaim. Klaim-klaim tersebut harus didukung oleh deskripsi yang merupakan suatu kesatuan lingkup penemuan. Karena apabila klaim yang dilakukan tidak kuat, penemuan dilakukan sesorang dapat diklaim oleh pihak lain yang memiliki klaim yang lebih kuat. Namun sebuah klaim masih dapat di amandemen apabila dikehendaki pemohon. Perlunya melakukan amandemen klaim tersebut bertujuan mempertahankan kebaruan atau langkah inventif/sewaktu diperiksa substantifnya oleh Kantor Paten. Tidak boleh luput dari perhatian dalam sebuah membuat  draft permohonan paten harus sangat cermat dalam membuat klaim. Ketika terjadi sebuah kesalahan dapat menjadi celah yang akan menimbulkan masalah yang bisa saja memberi kesempatan pada orang lain untuk melakukan klaim terhadap penemuan yang telah dilakukan.
Perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa harus melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum membuat draft paten.  Hal ini untuk  mengetahui lingkup penemuan dari dokumen-dokumen pembanding (penemuan terdahulu) yang diperoleh dari hasil penelusuran tersebut.
Berdasarkan jenisnya,  klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
  1. Klaim mandiri 
  2. Klaim turunan
Berdasarkan kategorinya, klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
  1. Klaim produk (klaim yang tangible/kasat mata , misalnya produk by process, komposisi, alat dan sistem)
  2. Klaim aktifitas (klaim yang intangible/tidak kasat mata misalnya metode, proses atau penggunaannya)
Dalam banyak sistem, klaim mandiri (klaim utama) mempunyai pola sebagai berikut :
  1. Bagian preambule klaim berisi judul penemuan;
  2. Bagian batang tubuh klaim berisi susunan ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok atau interaksinya antara ciri  yang satu dengan ciri lainnya.
Namun dalam kasus yang menjadikan FB sebagai pihak tergugat tidak mengenai masalah klaim. Tetapi mengenai beberapa paten yang disebutkan dilanggar oleh FB. Dalam gugatan pertama yang ditujukan kepada FB oleh Tele-Publishing, adalah terkait halaman pribadi pengguna. Gugatan diluncurkan Tele-Publishing terkait dengan paten yang dimiliki perusahaan ini mengatur soal metode untuk memastikan informasi apa saja yang bisa dilihat orang pada halaman pribadi.
Tele-Publishing menerima paten berjudul “Method and Apparatus For Providing a Personal Page” (US Patent #6,253,216) pada 2001. Teknologi itu digunakan dalam situs kencan yang dikelolanya untuk membatasi informasi pribadi apa yang bisa dilihat orang pada profil pengguna. FB sendiri juga memiliki kemampuan bagi penggunanya untuk mengatur informasi apa saja yang bisa dan tidak bisa dilihat orang lain dalam halaman profil.
            Dalam gugatan kedua, dari Mekiki penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network, FB dinilai melanggar tiga patennya mengenai sistem pendaftaran hubungan antar manusia. Paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih menjelaskkan bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang lain lewat sistem.
Terdapat bagian dalam spesifikasi spesifikasi penemuan yang menjelaskan secara rinci informasi penemuan yang sebenarnya. Dimana harus benar-benar memuat informasi penemuan yang diungkapkan dan harus memberikan informasi lengkap tentang bagaimana penemuan dipraktekkan atau diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya. Karena dalam kasus yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut dalam hal ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi masalah yang ada.
Apabila memang gugatan yang telah dilayangkan itu terbukti benar dan dimenangkan dalam persidangan maka FB sendiri haruslah melakukan perubahan. Untuk melakukan suatu perubahan diperlukan beberapa syarat yaitu persyaratan kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkannya  dalam industri. Dalam kasus ini tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana selanjutnya perkembangan atas gugatan tersebut. Tetapi akan dikaji dengan berbagai referensi yang ada untuk menemukan solusi sendiri.
Dalam suatu paten haruslah dijelaskkan secara terperinci bahwa suatu produk atau alat atau metode/proses yang ditemukan dengan deskripsi penemuan secara umum, jelas dan lengkap agar dapat diketahui penerapannya. Penjelasan tersebut sangat urgent karena akan menjadi rambu apabila timbul suatu masalah. Tetapi memang tidak ada larangan terkait proses penjelasan/pendeskripsian penemuan sebagai langkah preventif dari berbagai masalah yang bisa saja lahir dikemudian hari. Untuk kasus FB ini catatan pengajuannya sebagai hak paten perlu untuk dilakukan cross check demi terselesaikannya masalah ini. Karena dari hal itu bisa diketahui secara jelas apa yang menjadi hak paten yang dimiliki FB. Juga dapat diketahui apa yang menjadi pantangan FB, sehingga dapat dilihat apakah gugatan yang dilakukan kepada FB terbukti atau tidak.
Dalam spesifikasi penemuan (apabila ada) terdapat lampiran gambar penemuan yang memiliki tujuan untuk menjelaskan perwujudan secara konkret penemuan (baik itu gambar atau alat). Gambar alat tidak sama dengan jenis gambar pada “engineering” (gambar proyeksi), tetapi cukup gambar  perspektif yang secara rinci dapat menjelaskan contoh perwujudan penemuan. Dari tujuan yang ada dalam hal ini bisa juga dijadikan sebagai salah satu indikator dalam problem solving. Apabila dari semua hal tersebut diatas dilakukan secara benar dalam pengajuan paten FB maka gugatan tersebut dapat diselesaikan karena adanya alat untuk membuktikannya.
B.            Analisi Kasus
Terkait kasus FB ini dimana adanya 2 (dua) perusahaan melayangkan gugatan pada situs jejaring sosial Facebook karena dianggap melanggar paten. Gugatan tersebut dilayangkan salah satunya adalah dari pengelola situs kencan online. Mark Zuckerberg adalah orang yang membuat FB dan memang kepopularitasannya menjadikan FB sebagai sasaran yang empuk. Sudah terbukti dengan adanya dua perusahaan mengajukan FB ke pengadilan karena dianggap melanggar paten.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2009, FB mendapat gugatan dari Tele-Publishing Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat dan dari Mekiki Co Ltd penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network dari Jepang. FB yang menjadi salah satu raksasa teknologi informatika dunia dilaporkan ke meja hijau lantaran tersandung kasus pelanggaran paten. Namun ternyata kasus paten tidak hanya menjaring FB sebagai korban tetapi juga Samsung dan RIM. Summit 6 LLC, perusahaan yang menjadi penggugat dalam laporannya yang dimasukkan ke pengadilan Northern District of Texas, Amerika Serikat, Summit 6 menuding ketiga vendor tersebut sudah melanggar paten manipulasi image miliknya.
Menurut Summit 6, dikutip detikINET dari Cellular News, pada hari Rabu tangga 2 Maret 2011, paten tersebut sejatinya sudah dikembangkan karyawannya sejak akhir 1990 lalu dan sudah didaftarkan dalam paten teknologi di AS. Paten ini disebutkan mengcover software dan metode untuk media pre-processing dan fotografi digital. Summit 6 menambahkan bahwa paten yang dipermasalahkan itu juga dikreditkan untuk mengurangi lalu lintas jaringan serta kebutuhan untuk penyimpanan digital yang luas dan pemrosesan kembali oleh remote server. Summit 6 yakin jika para tertuduh menggunakan teknologi tersebut tanpa izin terlebih dulu dalam menciptakan dan menjual gadget serta mengoperasikan situs mereka. Selain, tiga perusahaan besar di atas, Summit 6 ternyata juga menyeret Multiply dan Photobucket ke meja hijau atas kasus yang sama.
 FB ternyata juga dituntut oleh perusahaan software di Baltimore, Whoglue, karena sudah melanggar 2 tahun paten untuk social networking. Paten tersebut berisi mengenai memberikan kontrol penuh/memfasilitasi member dalam social networking untuk berkomunikasi didalam jaringan online, dan FB dianggap melanggar patent tersebut lebih dari 2 tahun.
Perusahaan pemegang hak patent dapat saja mendenda hingga menutup website pelanggar hak patent tersebut.Whoglue adalah perusahaan penjual software web-based  “Relationship Management Software”  untuk grup atau organisasi. Patent yang dipermasalahkan itu dibuat pada bulan july tahun 2007 menurut U.S Patent dan Trademark Office. Tetapi untuk kasus ini belum ada informasi kelanjutannya. Dalam popularitas FB dapat dilihat bahwa semakin populernya FB semakin dicari kesalahan-kesalahannya. Kesalahannya tersebut terkait dengan kasus paten bisa saja nantinya akan diakhiri pembayaran royalti
Kasus yang terbaru dan seang hangat di San Francisco seorang miliarder salah satu pendiri Microsoft Corp. Paul Allen menggugat hampir selusin perusahaan besar, termasuk raksasa teknologi Google Inc dan Apple Inc. Salah satunya adalah FB. Perusahaan-perusahan yang digugat tersebut  tersebut dituduh melanggar empat paten teknologi web yang dipegang oleh perusahaannya Interval Licensing LLC.  Adapun daftar dari perusahaan yang digugat adalah Google Inc, Apple Inc, Facebook Inc, eBay Inc. Yahoo Inc, Netflix Inc, AOL Inc, Office Depot Inc, OfficeMax Inc, Staples Inc, dan YouTube LLC milik Google.
Interval memiliki paten dari In-terval Research, yang merupakan perusahaan riset dan pengembangan teknologi yang didirikan oleh Allen bersama dengan David Liddle pada awal 90-an. Interval menyatakan bahwa paten yang menurutnya dilanggar merupakan kunci dari cara kerja perdagangan elektronik (e-commerce) dan mesin pencari di dunia maya. Paten yang disebutkan dalam gugatan itu mengacu pada teknologi yang salah satunya digunakan untuk menjelajah dan mengirim peringatan di web. Interval tengah menghitung kerugian yang belum ditemukan untuk kemungkinan pelanggaran ini. Perusahaan itu meminta para pihak tergugat untuk memilih menghentikan pelanggaran paten itu atau membayar royalti.
Atas gugatan tersebut juru bicara FB, Andrew Noyes, menyebut gugatan itu “sangat tidak pantas,” dan juru bicara perusahaan lainnya eBay yang juga ikut digugat, Johnna Hoff. mengatakan pihaknya tengah mengkaji gugatan itu. Dapat dilihat bahwa gugatan yang dilakukan tersebut persaingan bisnis tidak hanya bersaing di pasar tetapi kini telah merambah ke pengadilan.
Atas gugatan tersebut produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan yang digugat memang tidak terancam secara langsung. Karena kasus paten butuh bulanan atau tahunan untuk diselesaikan. Sudah menjadi kebiasaan apabila diakhiri dengan perjanjian mengenai lisensi dan pembayaran royalti. Hal itu dapat terjadi tergantung dengan pembuktian yang dilakukan dipersidangan dengan alat-alat bukti yang ada. Hingga akhirnya akan diberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memutuskan apakah akan memenangkan gugatan karena menang terbukti atau malah akan membatalkan gugatan karena memang tidak terbukti sama sekali.
KESIMPULAN DAN SARAN
A.            Kesimpulan
Semakin tenarnya sebuah hasil penemuan dan menjadi public concumption memang sangat riskan. Karena akan menjadi bumerang meski akan melahirkan banyak keuntungan baik dari segi materi maupun non-materi. Seperti halnya yang dialami oleh Facebooh sebuah jejaring sosial (social networking) yang hanya dalam waktu singkat menjangkiti masyarakat pada umumnya di berbagai penjuru dunia.
Tingkat popularitasnya yang luar biasa membuat FB mudah untuk diserang. Karena sudah diketahui oleh banyak orang di dunia maka setiap pergerakan dilihat banyak pasang mata di dunia. Terdapat public monitoring (pengawasan publik) yang akan dapat menilai baik buruknya setiap aksinya dilakukan. Maka memang tidak dapat dipungkiri bahwa haruslah ditentukan indikator yang jelas terhadap sesuatu disebut sebuah pelanggaran paten atau tidak. Karena jika tidak ditentukan suatu indikator yang jelas maka akan semakin banyak kasus baru yang lahir dan tentu yang lebih rumit dalam penyelesaiannya.
Namun apabila ditentukan indikator yang jelas maka akan lebih mudah setiap langkah yang akan dilakukan demi menyelesaikan setiap masalah yang ada. Selain itu dalam pengajuan paten haruslah dijelaskan setiap hal itu secara jelas dan lengkap serta mudah untuk dipahami. Jangan memberikan sebuah celah kesalahan yang dapat saja menjadi sebuah lobang yang besar dikemudian hari.
Untuk berbagai kasus yang telah ada yang telah diajukan ke pengadilan akan dibuktikan dipengadilan. Semuanya tergantung fakta dan pembuktian yang ada. Apakah dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk menentukan pelanggaran paten terbukti atau tidak. Keyakinan pada Majelis Hakim yang akan menentukan putusan membatalkan atau memutuskan bahwa pelanggaran atas paten itu terbukti.
B.            Saran
Persaingan di dunia bisnis memang luar biasa, semakin tinggi sebuah pohon semakin kencang angin yang menerpanya. Semakin popularnya dalam hal ini FB jejaring sosial yang booming di dunia maka semakin banyak pihak yang akan mencona untuk menjatuhkannya. Jangan mudah untuk dipengaruhi oleh gugatan-gugatan yang akan selalu siap kapan saja untuk datang.
Persaingan dunia bisnis untuk menarik minat pasar haruslah dilakukan dengan cara yang benar. Tidak perlu melakukan cara-cara yang tidak wajar untuk mendapatkan suatu keuntungan. Jika bisnis orang lain sedang mengalami kenaikan grafiknya cobalah untuk menyaingi itu. Bukan malah untuk menjatuhkannya. Hidup itu progress yang lebih baik. Tetapi apabila memang pelanggaran telah terjadi dalam persaingan maka tidak perlu ragu untuk melakukan gugatan. Nantinya dipersidangan akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Terbukti atau tidak suatu pelanggarab atas paten akan dapat dilihat dengan jelas pada persidangan.
Untuk kasus  yang sudah masuk ke persidangan, aparat hukum yang akan menjalani perkara persidangan tersebut haruslah bertindak dengan adil. Tidak hanya mementingkan kepastian hukum tetapi juga keadilan dan manfaat hukum. Ketelitian juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan seperti dalam beberapa kasus sebelumnya. Karena hal itu akan memberikan efek buruk yang besar kepada pihak yang dirugikan atas kesalahan tersebut.